Assalamu’alailu
Wr.Wb
Saya akan
menjelaskan definisi dari arti Inventarisasi Aset dari para ahli di bidang asset.
Pertama definisi Inventarisasi Aset dari tiga sumber, yaitu:
1.
Inventarisasi Aset
: Serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan
hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak
berwujud pada waktu tertentu. Inventarisasi itu kumpulan dari rangkaian kegiatan
mengidentifikasi kualitas dan kuantitas aset baik fisik serta legal aspek yang
bersangkutan. (Sumber : A Gima Sugiama, 2013:173)
2.
Inventarisasi adalah
kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang
Milik Negara/Daerah. (sumber: Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014, pasal 1
ayat 25)
3.
Inventaris
adalah daftar barang-barang yang digunakan di perusahaan atau di kantor yang
menyertakan harga, jumlah, jenis dan keadaannya. Sedangkan Inventarisasi
menurut Soemarsono S.R. (1994,p15) adalah pencatatan barang-barang milik kantor
perusahaan. (sumber: Soemarsono S.R. (1994,p15))
Kesimpulannya
Inventarisasi aset adalah rangkaian kegiatan mengidentifikasi kualitas
dan kuantitas asset fisik (tangible) atau non fisik (tangible) serta
legal aspek yang bersangkutan., untuk
melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan
mendokumentasikannya pada waktu tertentu. Inventarisasi di lakukan untuk
mendapatkan data seluruh asset yang dimiliki oleh perusahaan atau pemerintah agar
assetnya tetap terjaga dan bias ter-kontrol bila terjadi masalah. Seluruh asset
perlu diinventarisasikan baik itu di dapatkan dari investasi atau dari
pemberian (hibah) dari orang lain. Tentunya sebelum melakukan inventarisasi
harus melalui 2 tahapan terlebhih dahulu, yaitu perencanaan kebutuhan asset dan
pengadaan asset.
Untuk Gambarnya:
Gambar 1.1 mesin pabrik (sumber:https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilGrD1RsQZddRd8vwZtu1F_lXxAVHSdncv1EqVdD4mS-TfKySu5g_yPcVfiP7e96lbRtWyQOPI1l6Z-Y4vv9441e08JEC77_627TS2cK3AGBN7n_UVLdmR0gzqIWv4rfk1WGRP8JnaAB8/s1600/1.jpg)
Gambar 1.2 mesin pabrik (sumber: http://gambarmesin.com/wp-content/uploads/2014/01/mesin-pabrik.jpg)
Contoh
kasus
Misalnya
kita telah melaksanakan serangkain kegiatan untuk mengadakan mesin pabrik dari
perencanaan kebutuhan dan pengadaan mesin tersebut. Setelah itu baru
inventarisasi asset bisa di laksanakan. Umumnya inventarisasi ini selalu
berkaitan dengan aspek legal dan legal audit asset dan Sistem Informasi
Manajemen Aset. Karena ketiganya merupakan sebuah satu kesatuan yang
terintegritas. Maka mesin yang baru di adakan harus segera di catat sebelum di
oprasikan. Serta memberikan kodefikasi pada mesin tersebut. Kodefikasi
fungsinya sebagai identitas dari mesin tersebut. Biasanya data karakeristik setiap
objek yang perlu di catat dalam setiap inventarisasi asset umumnya seperti:
1.
Jenis asset
2.
Spesifikasinya
3.
Jumlah
4.
Tempat asset
5.
Sumber dana
asset tersebut
6.
Waktu
pengadaan
7.
Harga
peroleh kondisi awal dan keadaan terkini asset
8.
Beberapa
kemungkinan kondisi, kualitas dan perubahan asset masa yang akan datang
Untuk Gambarnya:
Gambar 1.1 mesin pabrik (sumber:https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilGrD1RsQZddRd8vwZtu1F_lXxAVHSdncv1EqVdD4mS-TfKySu5g_yPcVfiP7e96lbRtWyQOPI1l6Z-Y4vv9441e08JEC77_627TS2cK3AGBN7n_UVLdmR0gzqIWv4rfk1WGRP8JnaAB8/s1600/1.jpg)
Gambar 1.2 mesin pabrik (sumber: http://gambarmesin.com/wp-content/uploads/2014/01/mesin-pabrik.jpg)
Proses inventarisasi asset pada umumnya ada
tiga tahap yakni 1) persiapan, 2)pencatatan , 3) pelaporan hasil inventarisasi.
Persiapan inventarisasi menyangkut pembentukan tim pelakasan dan pengendali
inventarisasi mesin, penyedia peralatan dan perlengkapan inventarisasi,
penyusunan jadwal, dan penyiapan anggaran. Sejumlah instrument dibutuhkan dalam
melaksaka “pencatatan” dan “pelaporan hasil” inventarisasi. Sebagai contoh
instrument yang di perlukan untuk pecatatan, pelaporan dan dokumen
Inventarisasi mesin-mesin pabrik yang di miliki oleh Barang MIlikik
Negara/Daerah (BMN/D) meliputi:
1.
Buku Induk
Barang Inventaris (BIBI)
BIBI merupakan buku yang di gunakan untuk mencatat
seluruh aset atau barang inventaris tidak habis pakai menurut tanggal
penerimaannya antara lain peralatan. BIBI ini umumnya memuat data nomor urut,
tanggal pembukuan, kode barang, nama
barang, spesifikasi barang, merek, tipe, jumlah, nama satuan, tahun pembuatan,
asal barang, tanggal penyerahan, keadaan barang, harg ukuran, dan data lainnya
yang dibutuhkan. Pelaksanaan pencatatan data tersebut ke dalam BIBI dilakukan
setelah serah terima dari pihak pemasok atau setelah kegiatan pengadaan.
2.
Daftar
Inventarisasi Ruangan (DIR)
DIR memuat data seluruh barang
yang mencakup pekerjaan barang yang mencakup pekerjaan:
·
Pencatatan
atas aset/barang/mesin inventaris yangada di masing-masing ruangan di mana aset
tersebut berada.
·
Menyajikan?mengetik
hasil pencatatan ke dalam sebuah DIR yang telah disiapkan.
·
Membubuhkan
tandatangan pemakai barang bersangkutan.
·
DIR yang
telah memuat data dalam sebuah kartu disebut kartu inventaris ruangan
(KIR). Kemudian KIR tersebut harus
ditempatkan /ditempel pada masing-masing ruangan yang mudah diliat dan mudah
dibuka.
Untuk gambarnya:
Gambar 2.1 Daftar Inventaris Ruangan (sumber: http://img.docstoccdn.com/thumb/orig/130702197.png)
·
Menyimpan
lembur DIR asli untuk dijadikan dasar atau bahan pembukuan inventarisasi
barang.
1
·
Menyimpan
lembur DIR asli untuk dijadikan dasar atau bahan pembukuan inventarisasi
barang.
1.
Kartu
Iventaris Barang
KIB adalah kartu yang digunakan
untuk mencatat seluruh data asal inventaris dn riwat rinci selama penggunaan,
mutasi barang dan hal-hal lain yang menyangkut pemakaian serta asal usul aset
bersangkutan.
Gambar 3.1 Kartu Inventaris Barang (sumber: http://img.docstoccdn.com/thumb/orig/112633664.png)
1.
Daftar
Inventaris Lain (DIL)
DIL memuat data atau pencatatan
mengenai aset atau barang tertentu yang kategorinya tidak tertampung dalam DIR
maupun KIB. Misalnya kadang kala di sebuah pabrik proudksi barang memiliki aset
yang hanya dimiliki dan di pakai beberapa tahun saja seperti temporer, seperti
genset dan peralatan lainnya untuk sementara.
2.
Daftar
Barang dalam Proses Inventaris (DBPL)
DBDPI dimaksudkan untuk mencatat
semua aset atau barang yang masih dalam proses pengerjaan.
3.
Lembar
Mutasi Barang Triwulan (LMBT)
LMBT adalah catatan mengenai
perubahan kuantitas aset atau barang inventaris untuk suatu interval waktu yang
ditentukan missal setiap satu semester atau satu tahun tergantung kebutuhan.
4.
Laporan
Tahunan
Setiap organisasi atau perusahaan
melakasanakan laporan tahunan untuk seluruh aset atau barang yang dimilikinya.
5.
Buku Catatan
Non Inventaris (BCNI)
6.
Daftar
Barang Dalam Proses Inventaris (DBDPI)
Kodefikasi dan Monev Inventarisasi
Kodefikasi
aset memegang peranan penting dalam mempermudah dan menyederhanakan proses inventarisasi
aset. Semakin banyak jenis dan jumlah aset termasuk mesin-mesin produksi, makin
penting melakukan kategorisasi dengan membuat membuat kodefikasi lebih rinci
terhadap atas aset bersangkutan.
Sebagai contoh khusus untuk Barang Milik
Negara (BMN) termasuk BMN/BMD aset mesin-mesin produksi milik Badan Usaha
Negara/Daerah kodefikasi diatur oleh Peraturan Mentari Keuangan No.
97/PMK.06/2007 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara.
Berdasarkan PMK tersebut ditegaskan
sebagai berikut: tujuan dari kodefikasi barang dinyatakan dalam pasal 2:
“Penggolongan
dan kodefikasi Barang Milik Negara bertujuan untuk terciptanya keseragaman dalam penggolongan dan
klasifikasi Barang Milik Negara secara nasional guna mewujudkan tertib
administrasi dan mendukung tertib pengolalaan Barang Milik Negara”
Selanjutnya dalam ayat (20 Pasal 1 PMK No.
97/PMK.06/2007 dinyatakan bahwa: “Penggolongan adalah kegiatan untuk menetapkan
secara sistematik ke dalam golongan, bidang, kelompok, sub kelompok, dan
sub-sub kelompok Barang Milik Negara.”
Mengacu pada pernyataan di atas, kategorisasi
atau pengelompokan BMN itu secara sistematik terdiri dari:
1.
Golongan,
2.
Bidang,
3.
Kelompok,
4.
Sub
kelompok, dan
5.
Sub-sub
kelompok
Secara teknis, penggolongan dan kodefikasi
sebagaimana diatur oleh PMK No.97/2007 terutama dinyatakan pada ayat (3) pasal
3 sebagai berikut: “Penggolongan dan Kodefikasi Barang sebagaimana di maksud
pada ayat (1) dan (2) ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan ini,” Sebagaimana dimaksud
aturan teresebut, berikut ini ilustrasi urutan penggolongan dank ode
BMN:
GOLONGAN
|
BIDANG
|
KELOMPOK
|
SUB KELOPMPOK
|
SUB-SUB KELOMPOK
|
Langsung pada contohnya:
1
|
01
|
01
|
04
|
000
|
Angka 01 adalah “golongan”, angka 01
menunjukan “Bidang”, kemudian 01 adalah “kelompok”, 04 menunjukkan
“sub-kelompok” barang, ada pun angka 000 adalah nomor urut barang yang
bersangkutan yang berarti Sub-sub Kelompok barang.
Sekian paparan dari saya. Mudah-mudah
bermanfaat bagi pembaca semua. Bila ada salah-salah kata atau tuturan kata saya
minta maaf
Daftar
pusaka
Sugiama, A Gima (2013), MANAJEMEN ASET PARIWISATA, Guardaya Intimarta, hal.172-181
Selanjutnya ada kasus tentang pengelolaan inventarisasi aset masih rendah, yaitu:
LAPORAN KEUANGAN: Inventarisasi Aset Pemda Dinilai Masih Lemah
(Sumber: http://news.bisnis.com/read/20121220/78/110930/laporan-keuangan-inventarisasi-aset-pemda-dinilai-masih-lemah)
BATAM--Wakil Ketua
Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan inventarisir aset masih menjadi
salah satu masalah penilaian BPK dalam pemberian laporan keuangan pemerintah
daerah.
Menurutnya, dari
catatan BPK pengelolaan inventarisir aset pemda di Indonesia masih lemah
sehingga banyak laporan keuangan pemda yang mendapatkan penilaian tidak wajar
dan wajar dengan catatan.
Adapun selain masalah
aset, masalah program pinjaman dan pertanggungjawaban keuangan Pemda juga turut
masuk catatan BPK.
"Umumnya masalah
yang dicatat BPK, pengelolaan aset nomor satu dalam laporan keuangan
pemda," ujarnya di Batam, Kamis (20/12/2012).
Lemahnya pengelolaan
aset pemda, lanjut Harry, juga berakibat banyak aset-aset pemda yang tidak
jelas karena tidak diurus dengan baik, termasuk aset yang hilang.
Padahal dia meyakini
jika masalah ini bisa diselesaikan, laporan keuangan pemda bisa memperoleh
penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Ini juga akibat
ketidaksiapan SDM pemda," sambungnya.
Melalui pendirian BPKP
di daerah, lanjutnya, juga sebagai langkah untuk mendorong kinerja keuangan
pemda yang dinilai relatif rendah selama ini.
Program sosialisasi
BPKP pun turut menentukan agar pemahaman pemda tentang inventarisir aset bisa
terbantu
"Ini sudah
menjadi program BPKP. Sebenarnya, masalah aset bisa dipahami karena ada
penyusutan, namun tetap harus ada pertanggungjawaban. Saya sudah mengusulkan
penghapusan aset daerah untuk mengantisipasi kendala penilaian BPK," paparnya.
Penghapusan aset
tersebut, papar Harry, bisa diajukan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur ke pihak
DPR agar mendapat persetujuan. Menurutnya aset yang bisa dihapuskan yang
bernilai maksimal Rp5 miliar.
"Itu bukan
akumulasi, tapi nilai maksimum tiap jenis aset," kata dia.
Untuk diketahui,
selama ini, dari sembilan pemerintah daerah di Kepri, yaitu provinsi Kepri,
Batam, Bintan, Karimun, Tanjungpinang, Karimun, Lingga, Natuna dan Anambas,
hanya Pemprov dan Pemkab Bintan yang mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian,
sedang yang lain wajar dengan pengecualian.(k17/k59)
(sumber: http://berita.plasa.msn.com/nasional/bisnisindonesia/laporan-keuangan-inventarisasi-aset-pemda-dinilai-masih-lemah diunduh:
Rabu, 10 September 2014 pukul: 21.36)
*SOLUSI*
Arti
dari inventarisasi aset sendiri yaitu Rangkaian kegiatan mengidentifikasi
kualitas dan kuantitas aset secara fisik non fisik, dan secara yuridis / legal.
melakukan kodefikasi dan mendokumentasikannya untuk kepentingan pengelolaan
aset bersangkutan.
Oleh karena itu, inti dari berita diatas masalahnya ialah masih lemah menginvetarisasi
aset pemda, karena sumber daya manusia
masih tidak memumpuni. Dan juga ke tidak siapannya SDM. Sehingga banyak laporan keuangan pemda yang
mendapatkan penilaian tidak wajar dan wajar dengan catatan.
Banyak aset-aset
yang belum tercatat dan pada hilang. Solusinya yaitu dengan menciptakan sumber
daya manusia yang berkualitas. Yang mengerjakan tugas tersebut harus pada
ahlinya dan yang mengerti soal ini. Jadi pemerintah beri pelatihan atau
kuliahkan karyawannya. Agar ia menjadi ahli di bidang aset, sehingga tidak
terjadi kesalah lagi karena ia sudah menguasai dan mengerti mengiventarisasi
aset. Sehinggapara karyawan tau proses kerja yang di lakukannya, antara lain:
pendataan kodefikasi, pengelempokan, dan administrasi sesuai dengan tujuan
manajemen aset.